02 Januari 2009

KEPUTUSAN MK "SUARA TERBANYAK"

Mahkamah Konstitusi telah memutusakan bahwa pemilu 2009 menggunakan sistim suara terbanyak. Hal ini merupakan angin perubahan bagi demokrasi kearah demokrasi sejati. Sekaligus memukul para calon-calon maling yang dengan segala cara melakukan apapun demi sebuah nomor jadi pada pencalegan di internal partai mereka. baca lengkap putusan mk1 dan baca lengkap putusan mk2