Mahkamah Konstitusi telah memutusakan bahwa pemilu 2009 menggunakan sistim suara terbanyak. Hal ini merupakan angin perubahan bagi demokrasi kearah demokrasi sejati. Sekaligus memukul para calon-calon maling yang dengan segala cara melakukan apapun demi sebuah nomor jadi pada pencalegan di internal partai mereka.
baca lengkap putusan mk1 dan
baca lengkap putusan mk2