21 Mei 2011

RAKYAT AJUKAN JUDICIAL REVIEW PASAL 17 UU 40/2004 TENTANG SJSN

Pada Hari Kamis, 1 Juli 2010 lalu Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat dengan pengacara Hermawanto, SH mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 17, Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertentangan dengan pasal 28 dan pasal 34.

Para penuntut terdiri dari 3 orang pengguna Jamkesmas, 1 orang pengguna Askes, 1 orang buruh pengguna Jamsostek 1 orang pembayar pajak, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Institute For Global Justice (IGJ), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Apabila UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia (Bab 3, Pasal 2), maka sudah tentu sistim yang berlaku bukanlah jaminanan sosial, melainkan sebuah sistim asuransi sosial ( Bab I Pasal 1 Ayat 3) yang akan berlaku seperti yang sudah dituliskan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib.

Memang ditegaskan bahwa pemerintah menanggung iuran tersebut bagi orang miskin dan tidak mampu, tapi bagi masyarakat yang diluar klasifikasi tersebut diwajibkan ikut serta dan membayar sendiri iuran wajib tersebut.

Namun pada saat sakit, pasien miskin, tidak mampu ataupun yang mampu tetap harus urun biaya (Bab VI, Pasal 22, Ayat 2 dan 3). Pasal ini bersifat karet karena tidak jelas maksud Jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, yang dapat menyebabkan urun biaya peserta dikenakan urun biaya. Sehingga dapat disalah gunakan sehingga pasien tetap harus membayar biaya kesehatannya walaupun sudah membayar iuran wajib secara langsung atau dibayar pemerintah.

Layaknya bisnis asuransi yang mencari untung dimanapun seperti yang berlaku sampai saat ini, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengijinkan dana yang terkumpul untuk dikelola sesuai dengan kebijakan investasi dana jaminan sosial (Bab IV, Pasal 7, Ayat 3b). Hal investasi ini diperjelas lagi dalam Penjelasan undang-undang tersebut pada penjelasan umum tentang Prinsip dana amanat yang dikelola untuk mendapatkan hasil berupa dividen dari pemegang saham.

Sekali lagi pengembangan dana diijinkan seperti yang tertulis dalam Penjelasan Undang-undang ini, yang menegaskan arti dana amanat adalah iuran dan hasil pengembangan.

Untuk itu Kami dari Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat menolak pungutan iuran wajib bagi seluruh rakyat yang diberlakukan oleh Pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN karena bertentangan dengan UUD’45, yang menegaskan setiap orang memiliki hak hidup baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 1 ) secara cuma-cuma.

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN yang dijalankan dengan sistim Asuransi Sosial bertentangan dengan UUD’45 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 3 dan Pasal 34, Ayat 2).

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN, yang akan tetap memungut urun biaya pada rakyat miskin dan tidak mampu dengan alasan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, bertentangan dengan perintah konstitusi agar negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar (UUD’45 Pasal 34 Ayat 1).

Untuk itu kami memohon, agar Mahkamah Konstitusi sudi membatalkan Pasal 17, UU 40 Tahun 2004 Tentang SJSN ini karena secara eksplisit dan implisit adalah sistim asuransi yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD’45.

Kami juga mengajak seluruh rakyat untuk mendoakan agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan seadil-adilnya, demi rakyat dan bangsa Indonesia.

Kami memaafkan juga seluruh anggota DPR-RI Periode 1999-2004 dan Pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang sempat khilaf mengeluarkan UU No 40/2004 Tentang SJSN yang secara legal menyerahkan seluruh rakyat Indonesia pada bisnis asuransi.

Hormat Kami,

Koalisi Jaminan Sosial Pro-rakyat

Juru Bicara: Hermanwanto, SH(0815-8853056), Agung Nugroho (0818-07900218), Salamuddin Daeng (0818-05264989), Marlo Sitompul (0817-536137), Dominggus Kiik (0816-811823)

20 Mei 2011

Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan dukungan penolakan terhadap RUU BPJS

Bekasi-WKBPemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan dukungan penolakan terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RUU BPJS dianggap merupakan pembodohan terhadap rakyat, karena rakyat akan dibebankan biaya asuransi untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa 'jaminan sosial' adalah sama dengan 'asuransi sosial'. Asuransi sosial sendiri merupakan mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran. Artinya, rakyat dipaksa membayar asuransi yang seharusnya sudah dijamin oleh pemerintah.

Adanya rencana kebijakan yang tidak pro-rakyat ini, anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengadakan unjuk rasa menentang rencana kebijakan 'asuransi sosial' tersebut. Humas DKR, Fariq Libarani Sandhi mengungkapkan, DKR menentang dengan akan diadakannya perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MOU) dengan PT. ASKES.

Dalam audiensi bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Wakil Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemerintah Kota Bekasi tidak akan menyetujui adanya RUU BPJS tentang ‘asuransi sosial’ tersebut. Pemerintah Kota Bekasi berjanji, jaminan kesehatan untuk rakyat miskin tetap akan menjadi tanggung jawab permerintah kota.

“Selain penolakan terhadap ‘asuransi sosial, kami juga meminta agar RSUD Kota Bekasi juga memberikan pelayanan maksimal terutama untuk rakyat miskin” terang Sandhi, Kamis (19/5). Seperti contoh kejadian pada hari Rabu (18/5) di RSUD Kota dimana anggota keluarga tidak bisa mengambil jenazah keluarganya dikarenakan harus membayar biaya perawatan sebesar sembilan juta rupiah, padahal keluarga yang berasal dari kecamatan Rawalumbu tersebut merupakan keluarga kurang mampu. “Kami menilai RSUD bertindak lamban dalam penanganan kasus pasien miskin,” ujarnya.

Pendataan warga miskin di Kota Bekasi juga masih mengalami kesimpangsiuran data. “Terdapat selisih data warga miskin sebanyak 25 ribu jiwa antara data dari BPS dan Bappeda,” lanjut Sandhi.

Selisih jumlah data yang begitu banyak menjadi ladang tumbuhnya masalah yang lain lagi. Adanya penyalahan penggunaan SKTM adalah masalah yang seringkali timbul dari data orang miskin yang tidak valid tersebut.

Kasus percaloan juga masih menjamur di RSUD Kota Bekasi, pihak RSUD menghimbau agar warga dan LSM juga membantu RSUD untuk memberantas percaloan di ranah RSUD. RSUD dengan senang hati membuka jaringan dengan siapapun untuk memberantas calo-calo tersebut. Semua usaha bersama tersebut semata-mata dimaksudkan untuk kesejahteraan warga Kota Bekasi, khususnya warga miskin.(../Red-WKB)

18 Mei 2011

Rakyat Jakarta Tuntut Hapuskan Kontribusi Rumah Sakit

Jakarta, FaktaPos. - Masyarakat DKI Jakarta kembali menuntut agar pemerintah propinsi menghapus kontribusi pada pelayanan kesehatan masyarakat miskin tidak mampu di Jakarta, karena memberatkan kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan Perda No. 4/2009 Pasal 34 menyatakan jaminan pelayanan kesehatan (JPK) bagi orang miskin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Selatan dalam unjuk rasa yang diikuti ratusan wara miskin dan tidak mampu Jakarta di kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (05/05)

Persoalannya masih sering kejadian di rumah sakit petugas GAKIN tetap mengenakan pungutan kontribusi kepada pasien yang berverifikasi miskin, walaupun sudah memiliki kartu JPK Gakin. Ketika pasien menyatakan keberatan, petugas GAKIN tetap memaksakan bahkan kadang menyuruh pasien miskin mencari hutangan,kata Ketua DKR Jakarta Selatan, Asep Nurdin.

Selain itu DKR Jakarta Selatan juga menuntut agar di Jakarta Selatan segera didirikan RSUD, mengingat Jakarta Selatan satu-satunya Kotamadya di provinsi DKI yang tidak memiliki RSUD. Termasuk juga menuntut peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas di Jakarta Selatan, dimana di wilayah Jakarta Selatan banyak puskesmas yang pelayanannya masih buruk seperti jam kerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pengurusan SKTM yang dipersulit, dan pasien dikenakan biaya untuk obat.

Walaupun di Jakarta Selatan sendiri tidak pernah mendapati masalah di RS Fatmawati, namun ketika pasien harus dirujuk keluar Jakarta Selatan barulah masalah tersebut banyak bermunculan,jelas koordinator Advokasi DKR Jakarta Selatan, Abdul Wadut.

Asep Nurdin juga mengatakan bahwa beberapa puskesmas saat ini juga sering menjual obat generik.

"Kami masih menyimpan bungkus obat generik yang diperjualbelikan oleh puskesmas dan itu akan menjadi bukti kami bahwa itu bukan obat permintaan pasien. Kami akan memantau semua puskesmas yang jam kerjanya tidak sesuai prosedur, menjual belikan obat generik, dan mempersulit pengurus SKTM,ujar dia.

Menjawab tuntutan tersebut, drg. Yudhita dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa masalah kontribusi bagi pasien miskin bisa saja dibebaskan asal datanya memang valid warga miskin.

Dalam hal pendataan warga miskin di DKI Jakarta, Drg. Yudhita dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakui bahwa pendataan warga miskin di DKI Jakarta kurang tepat karena kenyataannya masih banyak orang miskin yang tidak terdata. Untuk itu pihaknya akan segera membentuk tim di 5 Sudinkes seluruh DKI.

Dalam kesempatan itu juga Ketua DKR Jabodetabek menegaskan bahwa, sebenarnya pendataan orang miskin sudah tidak dibutuhkan apabila negara memenuhi hak seluruh warga negaranya dengan membebaskan pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Masalahnya justru sebaliknya, justru partai-partai politik, DPR, LSM dan serikat buruh yang menginginkan agar negara memungut iuran dari rakyatnya secara langsung ataupun potongan upah. Mereka tergabung dalam kelompok yang mendukung pelaksanaan UU SJSN dan mendesak pengesahan RUU BPJS, jelasnya

Jadi menurut dia, selama kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara diserahkan kedalam bisnis asuransi maka, persoalan kesehatan masyarakat tidak akan pernah tuntas. (evn/nov)

sumber :http://www.faktapos.com/content/fakta-daerah/6025-rakyat-jakarta-tuntut-hapuskan-kontribusi-rumah-sakit.html

Warga Miskin Demo Tuntut Pengobatan Gratis

JAKARTA- Puluhan warga berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Mereka menuntut dihapusnya iuran kontribusi orang miskin, dan pengembalian kartu gakin.

Selain itu, warga yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Barat ini meminta pemerintah memberikan pengobatan gratis di rumah sakit. Aksi ini melibatkan warga Jakarta Barat dari wilayah Kapuk, Cengkareng, dan lainnya.

"Walaupun sudah nyata sebagai orang miskin atau tidak mampu, pasien masih harus cari utangan untuk membayar biaya iuran kontribusi. Sebenarnya biaya iuran kontribusi tidak tertera di dalam peraturan Daerah Nomor 4/2009 tentang Sistim Kesehatan Daerah," terang Ketua DKR Jakarta Barat, Lis Sugianto, di sela-sela aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (11/5/2011).


Menurut dia, ketentuan tersebut hanya ada dalam petunjukan pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari program JPK Gakin. Sugianto menambahkan, distribusi kartu JPK Gakin terkendala birokrasi. Pasalnya, masih banyak warga miskin yang belum memperoleh kartu tersebut, karena distribusi yang tidak jelas. "Dan yang lebih parah, masyarakat yang realtif mampu menggunakan jalur cepat untuk memperoleh kartu JPK Gakin dengan imbalan biaya tertentu," ungkapnya.

Menurut Sugianto, masyarakat harus bersatu dan bersama-sama memastikan hak-hak kesehatannya telah dijamin oleh pemerintahan. Untuk itu, DKR Jakarta Barat mengajak semua pihak bersama-sama menuntut seluruh biaya kesehatan dibebaskan penuh bagi rakyat miskin.

Lia, warga Kapuk mengaku dirinya kerap kali dipersulit pihak rumah sakit umum daerah saat berobat. "Saya diputer-puter oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Padahal, anak saya sedang sakit parah," tutur Lia.

Dari pantauan, lima orang perwakilan dari warga yang berdemo sudah menghadap Wali Kota Jakarta Barat untuk menyampaikan keluhannya. Sementara itu polisi menjaga unjuk rasa tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
(ram)

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/05/11/338/455779/warga-miskin-demo-tuntut-pengobatan-gratis