18 Mei 2011

JANGAN TARIK IURAN DARI RAKYAT ! STOP MEMOTONG UPAH BURUH, PNS DAN PRAJURIT ! BATALKAN UU NO 40/2004, TOLAK RUU BPJS !

KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT
Sekretariat Bersama : Jalan Johar Baru II Johar, Jakarta Pusat, Telp/Fax (62-21) 420-3944

JANGAN TARIK IURAN DARI RAKYAT !
STOP MEMOTONG UPAH BURUH, PNS DAN PRAJURIT !
BATALKAN UU NO 40/2004, TOLAK RUU BPJS !

Belum pernah ada undang-undang sebuas UU No 40/2004 Tentang SJSN, yang sangat terang-terangan memerintahkan pada seluruh rakyat Indonesia untuk membayar iuran pada negara. Sungguh gawat kalau ada elit Serikat Buruh, LSM, Partai Politik dan anggota-anggota DPR-nya yang masih terus mendesak terbitnya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti dalam aksi 1 Mei 2011 lalu. Mereka secara terang-terangan ingin memiskinkan rakyat dan menguntungkan bisnis asuransi yang akan dijalankan oleh BPJS.

Pada pasal 17 dari UU Nomor 40/2004 Tentang SJSN tersebut berbunyi : ayat (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu, ayat (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. dan ayat (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak

Mengacu pada UUD’45 maka ketiga ayat di atas secara jujur harus diakui telah penyimpangan jauh dari perintah UUD’45 Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (3) yang isinya adalah : Ayat (1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan.

Lebih tinggi lagi adalah bertentangan tujuan pembentukan pemerintahan seperti yang tertulis dalam Mukadimmah UUD’45 alenia keempat yang berbunyi …..Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…..

Pada ayat (1) dari pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN ini memerintahkan semua pekerja untuk membayar iuran untuk yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Akibat dari pasal ini adalah apabila rakyat, khususnya pekerja jika tidak membayar iuran maka tidak akan mendapatkan Jaminan sosial.

Ayat (1) ini secara terang-terangan adalah mekanisme bisnis asuransi yang menarik dana dari masyarakat untuk kepentingan bisnis. Iuran wajib selama ini sudah melekat puluhan tahun pada pekerja baik itu buruh, pegawai negeri sipil maupun prajurit militer dan petugas kepolisian. Iuran wajib dilakukan dengan pemotongan upah atau gaji buruh, PNS dan TNI/Polri oleh PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN dan PT ASABRI untuk mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua, asuransi pensiun dan asuransi kematian.

Bisnis asuransi diatas adalah murni bisnis jual-beli jasa asuransi. Kalau tidak membayar maka tidak akan mendapatkan jasa pelayanan asuransi. Selama upah buruh, PNS dan TNI/Polri telah dipotong setiap bulannya untuk bisnis perusahaan asuransi milik negara. Rupanya belum cukup sehingga harus ada ayat (1) pasal 17 tersebut yang memastikan pasal asuransi dalam UU SJSN itu. Padahal UUD’45 Pasal 28 H ayat (1) yang menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak, bukan proses jual-beli. Dan ayat (2) bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial, yang sekali lagi bukan dengan membeli.

Rakyat dan Buruh mengingatkan bahwa tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, seperti yang terpatri dalam Mukadimmah UUD’45.

Artinya oleh Mukadimmah,-- Pemerintah dan Negara Indonesia ditugaskan untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan Umum.

Kalau ayat (1) pasal 17 tetap dicantumkan maka untuk mendapatkan rakyat harus membayar hak perlindungan dalam bentuk “jaminan sosial”, yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab negara.

Pada ayat (2) dari pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN, memerintahkan setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.

Kita semua tahu bagaimana beratnya kehidupan ekonomi buruh, PNS dan prajurit TNI/Polri dalam sistim perburuhan dinegeri ini. Terutama sistim pengupahan yang jauh dari garis kesejahteraan yang wajar. Tugas Pemerintah dan Negara adalah memajukan kesejahteraan umum seperti yang dicantumkan oleh dalam Alenia keempat Mukadimah UUD’45 dan memastikan hak untuk hidup sejahtera lahir batin seperti yang dijamin dalam UUD’45 pasal 28 H ayat (1).

Pemberlakuan Ayat (2) di atas justru mensahkan beban ekonomi yang sangat berat bagi buruh, PNS dan TNI/Polri. Ayat ini justru memerintahkan dan mensahkan negara melakukan ekspolitasi buruh, PNS dan Prajurit yang akan dilakukan oleh pemerintah, manajemen perusahaan, maupun perorangan. Ekspolitasi yang dimaksud adalah dengan cara memotong iuran wajib dari upah atau gaji yang memang sudah rendah.

Menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana rakyat pekerja seperti buruh, PNS dan prajurit TNI/Polri dapat meningkatkan kesejahteraannya setelah upah atau gajinya dipotong. Pantaslah disimpulkan bahwa ayat (2) dari pasal 17 Pada UU No 40/2004 Tentang SJSN bertentangan dengan Tugas Pemerintah dan Negara adalah memajukan kesejahteraan umum seperti yang dicantumkan oleh dalam Alenia keempat Mukadimah UUD’45 dan memastikan hak untuk hidup sejahtera lahir batin seperti yang dijamin dalam UUD’45 pasal 28 H ayat (1).

Ayat (2) ini pun mengandung eksploitasi manusia atas manusia yang tidak ber perikemanusiaan dan perikeadilan seperti yang tercantum dalam alenia pertama dari Mukadimmah UUD’45, yang menjadi dasar utama dari kemerdekaan Indonesia.

Pada ayat (3) dari pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN disebutkan bahwa besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Ayat ini menunjukkan bahwa besaran potongan iuran pada gaji dan upah buruh, PNS, TNI/Polri akan mengikuti perkembangan waktu, sebgai turunan pelaksanaan yang mengatur ayat (1) dan (2). Hari ini, sesuai dengan data BPS Februari 2010, Upah Minimum Regional (UMR) Rp 1. 068.399 sedangkan Gaji dan Upah rata rata Rp 1.337.753. Bisa dibayangkan hidup buruh, PNS, TNI/Polri yang upah atau gajinya harus dipotong untuk iuran membeli perlindungan yang berupa jaminan sosial yang dijual oleh negara.

Dari ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Pasal 17 UU No 40/2004 tentang SJSN ini dapat dipastikan bahwa “Sistim Jaminan Sosial Nasional ” yang disediakan hanya berlaku bagi buruh, PNS dan TNI/Polri dan fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Sedangkan untuk pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak tidak akan mendapatkan perlindungan negara berupa “Jaminan Sosial”. Padahal pengangguran, orang tua bukan pensiunan, bayi dan anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara dari penyakit.

Menurut data BPS, Februari 2010, jumlah penganggur terbuka sebesar 8,59 juta yaitu (7,14%) dibanding jumlah angkatan kerja sebesar 115,99 juta orang. Sebesar 66, 94% atau 72,4 juta orang pekerja di Indonesia hanya bekerja di sektor informal. Sebagian besar pekerja informal adalah kaum tani yang tercatat sampai Agustus 2010 sebesar 41,49 juta orang. Jumlah orang tua diatas 60 tahun bukan pensiunan sebesar 16.174.000 (Bank Dunia, 2010). Jumlah balita hingga 2010 sebesar 21,57 juta orang (Bank Dunia, 2010) Jumlah usia sekolah 55,16% atau 129.74 juta (2009).

Sehingga hanya 126,8 juta dari 234 juta penduduk Indonesia yang akan mendapatkan “jaminan sosial” terdiri dari 76,4 juta rakyat miskin dan tidak mampu dan 28 juta pekerja formal dan 2,4 juta pensiunan.

Untuk itu kami menuntut :

1. JANGAN TARIK IURAN SJSN DARI RAKYAT !
2. STOP MEMOTONG UPAH BURUH, PNS DAN PRAJURIT !
3. PEMERINTAH LAH YANG WAJIB MELAKSANAKAN SISTIM JAMINAN SOSIAL!
4. BATALKAN UU NO 40/2004, TOLAK RUU BPJS !