18 Mei 2011

Kesulitan Urus Gakin, Warga Miskin Jakbar Demo

KEMBANGAN (Pos Kota) – Puluhan anak-anak dan orangtua mengatas namakan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), aksi demo ke kantor Walikota Jakarta Barat dan mengajukan lima tuntutan agar Pemprov DKI Jakarta meringankan warga tak mampu untuk berobat ke rumah sakit.

Demo dengan menyampaikan orasi melalui alat pengeras suara (Toa) meminta Pemrpov DKI Jakarta membebaskan kontribusi untuk mengurus dan mendapatkan Kartu Keluarga Miskin (Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) , serta warga miskin bisa bebas dari uang muka apabila dirawat di rumah sakit.

Lima delegasi pendemo akhirnya diterima Asisten Kesejahteraan Masyarakat, H. Ruslan di ruang kerjanya didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat , dr. Anak Agung Parwathi

Pada pertemuan itu melalui juru bicaranya, Anto, mengajukan lima tuntutan juga menuntut pelayanan di Rumah Sakit ditingkatkan.

Ia mengambil contoh ada pasien dapat dirawat di RSUD Cengkareng namun tidak dilayani dengan alasan tidak ada tempat. Padahal menurut DKR tempat masih ada.

Peningkatan pelayanan juga ditujukan kepada aparat Puskesmas untuk memberikan pelayanan ramah, tidak menyinggung perasaan, demikian pula warga yang akan mengurus surat-surat kesehatan.

Kepala Sudin Kesejatan Jakarta Barat, dr.Parwathi menjelaskan kebijakan yang dilakukan wilayah termasuk instansi terkait seperti Sudin Kesehatan berpedoman pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi pemegang kartu Gakin tidak dikenakan biaya alias gratis untuk berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit. Dan warga yang tak memiliki kartu Gakin tapi kurang mampu, dapat mengurus mendapatkan SKTM melalui RT/RW dan ketergan kelurahan

Berdasarakan surat keterangan dari kelurahan tersebut pihak Puskesmas melakukan verifikasi dan meninjau langsung ke rumah warga untuk meyakini warga tersebut kurang mampu.

“Jika memang benar warga tersebut tidak mampu Sudin Kesehatan mengeluarkan SKTM. Dengan jaminan biaya untuk perawatan di Rumah Sakit misalnya 50 persen ditanggung Pemprov DKI Jakarta dan 50 persen tanggungan keluarga pasien,” jelasnya.

Kalau ternyata warga tidak juga mampu membayar 50 persen, masih bisa mengajukan bantuan keringanan biaya ke Sudin Kesehatan, misalnya 10 persen atau sampai 25 persen

Jika tidak mampu lagi masih diberikan keringanan dibawah Rp 500.000. “Warga yang memohon keringanan seperti itu banyak, selama kebenaraannya bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Ia juga berharap kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menghindari hal-hal yang merugikan keluarga pasien, tidak melalui pihak ktiga (calo).

“Banyak kejadian yang dilaporkan keluarga pasien merasa dirugikan, namun setelah diteliti mengurusnya melalui calo,” jelasnya

Menyinggung Kartu Keluarga Miskin (Gakin) di Jakarta Barat tercatat 37.194 Gakin. Jumlah ini dikeluarkan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008.

Dari data BPS itu yang dijadikan pegangan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Sudin Kesehatan Jakarta Barat, termasuk untuk SKTM. Teks Gb

sumber : http://www.poskota.co.id/megapolitan/2011/05/11/kesulitan-urus-gakin-warga-miskin-jakbar-demo