18 Mei 2011

RAKYAT MENOLAK KEBOHONGAN DALAM UU NO 40/2004 TENTANG SJSN DAN RUU BPJS

KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT
Sekretariat Bersama : Jalan Johar Baru II Johar, Jakarta Pusat, Telp/Fax (62-21) 420-3944

RAKYAT MENOLAK KEBOHONGAN DALAM UU NO 40/2004 TENTANG SJSN DAN RUU BPJS

Para pendukung UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan RUU Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengira bahwa rakyat bisa dibohongi dan bodohi. Mereka menipu dengan mengatakan bahwa Jaminan Sosial adalah sama dengan Asuransi Sosial. Mulut manis menjanjikan bahwaDalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (3) dalam Undang-undang ini, ditegaskan bahwa Sistim Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan dijalankan dengan mekanisme Asuransi Sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran.

Pernyataan di atas bertentangan dengan dasar Pertimbangan UU No 40/2004, SJSN yang disebutkan memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum pada ayat (a) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya. Ayat (b) bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;

Jaminan sosial ini juga dicantumkan dalam Bab III Tentang Asas, Tujuan dan Penyelenggaraan, Pasal 2 yang berbunyi Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Asuransi Sosial adalah Bisnis Asuransi

Hingga saat ini, banyak ahli yang membedakan antara bisnis asuransi dengan asuransi sosial. Penambahan kata ‘sosial’ dibelakang kata asuransi itu mencoba mengelabui, setidaknya menutupi bisnis asuransi. Sehingga sebetulnya sama saja antara asuransi bisnis dengan asuransi sosial. Para ahli telah terlibat menggunakan ilmu pengetahuannya untuk membohongi publik.

Memang terlihat perbedaan bisnis asuransi dengan asuransi sosial seperti yang disebut dalam Undang-undang ini pada persoalan persoalan keterlibatan negara. Bisnis asuransi murni sesungguhnya ranah privat jual beli jasa asuransi. Konsumen secara sukarela membeli produk asuransi tanpa paksaan. Namun dengan adanya UU No 40/2004 SJSN ini maka bisnis asuransi yang sektor privat dan sukarela menjadi kewajiban yang dipaksakan harus dipenuhi oleh masyarakat. Negara dan pemerintah telah memaksa dan mensahkan bisnis asuransi memetik keuntungan dari masyarakat.

Asuransi apa sajakah yang dijalankan oleh Sistim Jaminan Sosial Nasional ini ? Undang-undang ini menjawab bahwa mekanisme asuransi sosial ini dijalankan pada Jaminan Kesehatan dalam pasal 19, Jaminan kecelakaan kerja dalam pasal 29, Jaminan Hari Tua dalam pasal 35, Jaminan Pensiun dalam pasal 39 dan Jaminan Kematian dalam pasal 43

Siapa saja yang menjadi sasaran pasar asuransi dari Undang-undang ini? Jelas yang menjadi sasaran dari bisnis asuransi dalam undang-undang ini adalah dana langsung dari masyarakat berupa potongan upah dan gaji buruh, PNS dan TNI/Polri, seperti yang dicantumkan dalam pasal 1 ayat (10). Sasaran yang kedua adalah dana yang berasal dari APBN yang katanya untuk membiayai fakir miskin dan orang tidak mampu, seperti yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (4). Sehingga ada kurang lebih 126, 8 juta rakyat Indonesia yang akan menjadi sasaran asuransi yang menopang Sistim Jaminan Sosial Nasional yang dijalankan.

Siapakah yang menjalankan Sistim Jaminan Sosial Nasional ini? Hingga saat ini masih belum jelas siapa yang akan menjalankan BPJS, apakah menjadi tunggal setelah peleburan BUMN-BUMN asuransi seperti yang diinginkan DPR ataukah, sendiri-sendiri seperti yang diinginkan para BUMN. Yang pasti nantinya iuran yang ditarik dari peserta, pemberi kerja dan atau APBN pemerintah seperti yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (10), dikumpulkan dan dikelola BPJS.

Untuk apakah dana tersebut? Undang undang ini menyebutkan bahwa selain membayar asuransi peserta, dana juga dipakai untuk pembiayaan operasional, seperti yang dicantumkan oleh Pasal 1 ayat (7). Lebih jauh lagi pengelolaan dana yang didapat dari bisnis asuransi diatas menurut undang-undang ini, dapat diinvestasikan sesuai dengan kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seperti yang dicantum dalam pasal 7, ayat (3)b.

Namun dengan adanya UU No 40/2004 Tentang SJSN ini maka Jamkesmas dan JPK-GAKIN akan dijalankan selayaknya bisnis asuransi. Konsekwensinya adalah tidak semua usia akan ditanggung oleh sistim ini. Tidak semua penyakit akan ditanggung oleh sistim ini. Tidak semua tindakan medis, tidak semua obat dan alat kesehatan dan tidak semua konsultasi akan ditanggung oleh sistim ini. Tidak semua rumah sakit ditanggung oleh sistim ini.

Dengan adanya UU No 40/2004 Tentang SJSN ini maka Jamkesmas kembali akan dikelola oleh pihak ketiga, walaupun dikatakan BPJS dikatakan sebagai lembaga pemerintah namun dijalankan dalam sistim bisnis asuransi. Artinya akan ada alokasi uang negara yang akan ditempatkan dalam BPJS yaitu alokasi anggaran dari APBN untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Dividen dan Saham

Jelas ini akan membuka peluang bagi BPJS untuk menggunakan dana sosial bukan untuk kepentingan masyarakat. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (7) bahwa dana tersebut bisa dipakai untuk operasional. Dalam pasal 7, ayat (3)b juga ditegaskan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan.

Dalam penjelasan diakhir undang-undang ini secara terang-terangan dijelaskan bahwa Prinsip dana amanat adalah dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham

Belum lagi co-sharing yang dibenarkan dalam UU ini. Sehingga walaupun buruh, PNS dan TNI/Polri sudah dipotong gajinya dan semua orang miskin dan tidak mampu akan dibayar oleh negara, namun dalam prakteknya, UU No 40/2004 Tentang SJSN, tetap mensahkan penarikan biaya kesehatan seperti yang tercantum dalam Pasal 22, Ayat (2) yang menegaskan soal iur biaya (co-sharing).

Rakyat dan kaum buruh, PNS dan prajurit sudah kapok dengan bisnis asuransi yang selama ini dipraktekkan oleh berbagai BUMN Asuransi. Tapi UU No 40 Tahun 2004 ini masih saja menjanjikan dalam BAB III Pasal 4, bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : a. kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas;g. kepesertaan bersifat wajib; h. amanat , dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Janji dan kebohongan di atas sebaliknya akan membebani rakyat. Bohong gotong royongan karena rakyat yang harus menggotong penderitaan karena semakin miskin akibat harus bayar iuran sementara elit politisi dan bisnis asuransi dan elit serikat buruh meruguk keuntungan karena bisa duduk di BPJS. Bohong Nirlaba karena jelas-jelas Undang-undang ini mengijinkan untuk investasi dan bagi-bagi deviden antara di dalam BPJS. Bohong Keterbukaan karena secara terang-terangan akan dipakai untuk investasi dan bagi keuntungan. Bohong Kehati-hatian karena secara terang-terangan dana masyarakat akan dipakai bancaan korupsi bahkan secara bergiliran digunakan kampanye partai-partai untuk berkuasa. Bohong Akuntabilitas karena tidak pernah ada audit yang independen pada praktek bisnis asuransi oleh berbagai BUMN Asuransi. Surah ratusan triliun rupiah uang buruh, PNS dan Prajurit raib tidak ada yang bertanggung jawab. Bohong untuk kepentingan peserta karena peserta tetap harus bayar co-sharing peratawatan kesehatan. Yang pasti dana Rp 2000 Triliun akan dipakai untuk investasi dibidang lain

Jadi dengan undang-undang ini telah terjadi kemunduran dalam pelaksanaan tugas negara seperti yang ditegaskan oleh konstitusi yaitu dari perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan bagi rakyat menjadi bisnis asusansi jaminan sosial. Yang tadinya negara dan pemerintah telah menjalankan kewajibannya memenuhi hak rakyat untuk memenuhi jaminan 76,4 juta rakyat, maka dengan UU ini,--- negara dan pemerintah kembali menarik kewajibannya dan melepaskannya dalam bisnis asuransi jaminan sosial.

Untuk itu kami menuntut :

1. JANGAN TARIK IURAN SJSN DARI RAKYAT !
2. STOP MEMOTONG UPAH BURUH, PNS DAN PRAJURIT !
3. PEMERINTAH LAH YANG WAJIB MELAKSANAKAN SISTIM JAMINAN SOSIAL!
4. BATALKAN UU NO 40/2004, TOLAK RUU BPJS !