21 Mei 2011

RAKYAT AJUKAN JUDICIAL REVIEW PASAL 17 UU 40/2004 TENTANG SJSN

Pada Hari Kamis, 1 Juli 2010 lalu Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat dengan pengacara Hermawanto, SH mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 17, Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertentangan dengan pasal 28 dan pasal 34.

Para penuntut terdiri dari 3 orang pengguna Jamkesmas, 1 orang pengguna Askes, 1 orang buruh pengguna Jamsostek 1 orang pembayar pajak, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Institute For Global Justice (IGJ), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Apabila UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia (Bab 3, Pasal 2), maka sudah tentu sistim yang berlaku bukanlah jaminanan sosial, melainkan sebuah sistim asuransi sosial ( Bab I Pasal 1 Ayat 3) yang akan berlaku seperti yang sudah dituliskan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib.

Memang ditegaskan bahwa pemerintah menanggung iuran tersebut bagi orang miskin dan tidak mampu, tapi bagi masyarakat yang diluar klasifikasi tersebut diwajibkan ikut serta dan membayar sendiri iuran wajib tersebut.

Namun pada saat sakit, pasien miskin, tidak mampu ataupun yang mampu tetap harus urun biaya (Bab VI, Pasal 22, Ayat 2 dan 3). Pasal ini bersifat karet karena tidak jelas maksud Jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, yang dapat menyebabkan urun biaya peserta dikenakan urun biaya. Sehingga dapat disalah gunakan sehingga pasien tetap harus membayar biaya kesehatannya walaupun sudah membayar iuran wajib secara langsung atau dibayar pemerintah.

Layaknya bisnis asuransi yang mencari untung dimanapun seperti yang berlaku sampai saat ini, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengijinkan dana yang terkumpul untuk dikelola sesuai dengan kebijakan investasi dana jaminan sosial (Bab IV, Pasal 7, Ayat 3b). Hal investasi ini diperjelas lagi dalam Penjelasan undang-undang tersebut pada penjelasan umum tentang Prinsip dana amanat yang dikelola untuk mendapatkan hasil berupa dividen dari pemegang saham.

Sekali lagi pengembangan dana diijinkan seperti yang tertulis dalam Penjelasan Undang-undang ini, yang menegaskan arti dana amanat adalah iuran dan hasil pengembangan.

Untuk itu Kami dari Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat menolak pungutan iuran wajib bagi seluruh rakyat yang diberlakukan oleh Pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN karena bertentangan dengan UUD’45, yang menegaskan setiap orang memiliki hak hidup baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 1 ) secara cuma-cuma.

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN yang dijalankan dengan sistim Asuransi Sosial bertentangan dengan UUD’45 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 3 dan Pasal 34, Ayat 2).

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN, yang akan tetap memungut urun biaya pada rakyat miskin dan tidak mampu dengan alasan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, bertentangan dengan perintah konstitusi agar negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar (UUD’45 Pasal 34 Ayat 1).

Untuk itu kami memohon, agar Mahkamah Konstitusi sudi membatalkan Pasal 17, UU 40 Tahun 2004 Tentang SJSN ini karena secara eksplisit dan implisit adalah sistim asuransi yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD’45.

Kami juga mengajak seluruh rakyat untuk mendoakan agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan seadil-adilnya, demi rakyat dan bangsa Indonesia.

Kami memaafkan juga seluruh anggota DPR-RI Periode 1999-2004 dan Pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang sempat khilaf mengeluarkan UU No 40/2004 Tentang SJSN yang secara legal menyerahkan seluruh rakyat Indonesia pada bisnis asuransi.

Hormat Kami,

Koalisi Jaminan Sosial Pro-rakyat

Juru Bicara: Hermanwanto, SH(0815-8853056), Agung Nugroho (0818-07900218), Salamuddin Daeng (0818-05264989), Marlo Sitompul (0817-536137), Dominggus Kiik (0816-811823)